Solidaritas yang kebanyakan berasal dari Chevron dan PT Green Planet Indonesia tampak kompak mengenakan syal berisi tulisan dukungan terhadap terdakwa.
"Kami yakin putusan hari ini, 2 teman kami bebas," kata karyawan Chevron, Rudi Permadi di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada yang fiktif, nggak ada yang dirugikan karena kontrak BP Migas dengan Chevron," tuturnya.
Pengacara Ricksy, Najib Ali Gisymar mengatakan vonis bebas harus diberikan. "Hanya ada satu kata, Ricksy dan Herland bebas," disambut riuh solidaritas Chevron.
Herland dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diminta membayar uang pengganti 6,9 juta USD. Sedangkan Ricksy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti US$ 3,08 juta.
Keduanya dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek bioremediasi. Jaksa menilai perusahaan keduanya tidak melaksanakan proyek bioremediasi sesuai aturan Kepmen Lingkungan Hidup.
(fdn/rmd)