Solidaritas Chevron Yakin Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Solidaritas Chevron Yakin Hakim Vonis Bebas Terdakwa

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 11:09 WIB
Solidaritas Chevron. (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Solidaritas terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia memenuhi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka yakin majelis hakim akan memvonis bebas 2 terdakwa yakni Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo.

Solidaritas yang kebanyakan berasal dari Chevron dan PT Green Planet Indonesia tampak kompak mengenakan syal berisi tulisan dukungan terhadap terdakwa.

"Kami yakin putusan hari ini, 2 teman kami bebas," kata karyawan Chevron, Rudi Permadi di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan tidak sesuai fakta. Proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak fiktif.

"Nggak ada yang fiktif, nggak ada yang dirugikan karena kontrak BP Migas dengan Chevron," tuturnya.

Pengacara Ricksy, Najib Ali Gisymar mengatakan vonis bebas harus diberikan. "Hanya ada satu kata, Ricksy dan Herland bebas," disambut riuh solidaritas Chevron.

Herland dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diminta membayar uang pengganti 6,9 juta USD. Sedangkan Ricksy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti US$ 3,08 juta.

Keduanya dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek bioremediasi. Jaksa menilai perusahaan keduanya tidak melaksanakan proyek bioremediasi sesuai aturan Kepmen Lingkungan Hidup.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads