"Untuk Pak Susno ini kalau sudah memungkinkan (dipindah) ya mungkin saja," Kata Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi kepada detikcom, Senin (6/5/2013).
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan Pak Susno mau menyerahkan diri. Sehingga penempatan di Lapas Cibinong belum menjadi permasalah yang berarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini Susno masih menjalani masa awal pengenalan lingkungan. Sehingga masih perlu beradaptasi. Akbar mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut, apakah susno akan di Sukamiskin atau tetap di LP Cibinong.
"Baru sehari dua hari di Lapas Cibinong, nanti kita lihat perkembangan seperti apakah ada perkara lain atau tidak. Memang kebijakan Pak Menteri (Kumham) para napi koruptor ditaro di Sukamiskin," ucap Akbar.
Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung sebagai lapas khusus terpidana perkara korupsi sejak akhir tahun lalu.
Lapas yang berkapasitas 550 narapidana ini dipilih menjadi lapas khusus koruptor setelah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melakukan tinjauan lapangan. Hal ini dilakukan agar pengawasan lebih mudah.
Uji coba lapas ini juga sudah dilakukan dengan menempatkan 28 orang narapidana kasus korupsi dari Jakarta. Di antaranya adalah terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assifie.
(slm/lh)