Hal itu disampaikan oleh Indra, Anggota Komisi III DPR yang menemui tersangka di Mapolresta Tangerang, Senin (6/5/2013). Dalam pertemuan tersebut, hadir juga sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang.
"Tadi ketemu dengan tersangka Yuki, dan (Indra) minta komitmen dia untuk bayar upah," kata Indra yang ditemui wartawan usai kunjungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan, disamping proses pidana, Yuki juga harus menjalankan kewajibannya terhadap para buruh yang sudah dipekerjakan. Kata Indra, Yuki menyanggupi permintaannya itu.
"Pidana diproses Polres, namun hak-haknya (buruh) juga kan harus dipenuhi. Dan alhamdulilah, dia menyanggupi. Dalam waktu dekat akan dibayarkan," ujar Indra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disnaker terkait hak-hak para buruh tersebut.
"Undang-undang ketenagakerjaan dijalankan penyidik PPNS Disnaker. Kita sudah koordinasi dengan Disnaker," ujar Shinto yang mendampingi kunjungan Indra.
(mei/ndr)