Alumni UI, ITB & IPB Kompak Dukung Terdakwa Kasus Chevron

Alumni UI, ITB & IPB Kompak Dukung Terdakwa Kasus Chevron

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 16:19 WIB
Jakarta - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Institut Pertanian Bogor menyatakan dukungan bagi para terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ketiga ikatan alumni berharap majelis hakim memutus perkara dengan adil.

Dukungan ikatan alumni ini dinyatakan dalam jumpa pers yang dihadiri Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, terdakwa perkara proyek bioremediasi. Dari ikatan alumni hadir di antaranya Mukhlis Yusuf (IPB), Sawalludin Lubis (Ketum IA ITB), Ali Nurdin (Ketua Bidang Hukum IA ITB), Ojat Sujatnika (Alumni IPB) dan Chandra Motik (Ketum Iluni UI).

Mukhlis mengatakan kasus bioremediasi Chevron sarat dikriminasi. Dia mencontohkan, terdakwa Ricksy Prematuri yang juga alumni IPB diberi kesempatan terbatas untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

"Ricksy hanya punya kesempatan 1 minggu untuk menghadirkan 9 saksi, sementara jaksa menghadirkan 27 saksi selama 4 bulan. Ini diskriminasi,"tegas Mukhlis dalam jumpa pers di The H Tower, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/5/2013).

Para alumni yakin para terdakwa tidak bersalah. Penyidik Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang dalam pengusutan perkara. "Ada kesewenang-wenangan oknum aparat hukum dengan menggunakan pasal yang tidak faktual. Kita merasa gelisah rekan-rekan kita yang tidak terlibat dalam bioremediasi dituntut hukum," ujar Sawalludin.

Alumni ITB Ali Nurdin menjelaskan dakwaan terhadap Kukuh Kertasafari tidak berdasar. "Kukuh bertugas di bidan produksi, tidak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan ataupun tender pemilihan vendor pelaksana bioremediasi," tegasnya.

Pembelaan yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Endah Rumbiyanti. Chandra Motik menegaskan Rumbi tidak terlibat dalam penyimpangan proyek bioremediasi.

"Rumbi tidak tahu apa-apa. Dia dinatayakan bersalah atas timbulnya kerugian keuangan negara 2006-2011. Padahal Rumbi diangkat menjadi manajer lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Jadi bagaimana mungkin dia melakukan korupsi," tuturnya.

Dalam pernyataan bersama, alumni ketiga kampus meminta majelis hakim mengambil keputusan dengan adil. "Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," ujar Odjat Sujatnika membaca pernyataan bersama.

(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads