"Dalam putusan harus membayar uang pengganti. Kalau itu tidak dibayar maka hartanya yang ada dapat disita kemudian dilelang," kata Tim Eksekutor dari Plh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Amir mengatakan salah satu harta yang bisa disita adalah rumah di Jalan Cibodas 1 no 7 Cinere, Depok, Jawa Barat. Namun, hal itu akan dilakukan jika Susno tidak mampu membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menambahkan hingga kini Kejaksaan masih melakukan analisis terhadap harta Susno. Menurutnya, harta Susno berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dari hasil korupsi sehingga bisa dilakukan penyitaan.
"Putusan itu sudah dinyatakan seperti itu (korupsi). Kalau hartanya masih ada atau enggak, ya yang disita belum ada,"katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat (3/5) di Lapas Klas IIA Cibinong. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman denda dan uang pengganti.
(slm/rmd)