"Kita siapkan untuk memberitahukan beliau (Susno) bahwa juga dalam putusan pengadilan tinggi dan dikuatkan Mahkamah Agung, membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar," kata Tim Eksekutor dari Plh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Menurut Amir, di dalam putusan tersebut Susno diwajibkan membayar uang pengganti. Kalau uang tersebut tidak dibayar maka harta Susno akan disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya masuk dalam kas negara. Jika harta tidak memenuhi maka akan diganti pidana satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menjelaskan, saat ini tim eksekutor masih melakukan analisa terhadap harta Susno. Menurutnya, hingga kini belum bisa diketahui harta mana saja yang bisa disita. Amir hanya menyebutkan penyitaan bisa dilakukan pada rumah Susno yang ada di Cinere, Depok Jawa Barat.
"Nanti kita analisa dulu. Itukan tugasnya jaksa eksekutor. Saya mengeluarkan surat perintah melakukan eksekusi pidana penjara uang pengganti dan biaya perkara. Jadi itu satu kesatuan oleh jaksa eksekutor," jelas mir.
Menurut Amir yang penting adalah dalam putusan sudah jelas Susno diperintahkan harus membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar.
"Nanti kalau sudah dibayar, ya sudah. Kalau tidak bisa bayar ya kita cari dulu hartanya. Kita sita untuk membayar", kata Amir.
(slm/lh)