Kejagung Ultimatum 1 Bulan Agar Susno Serahkan Uang Pengganti Rp 4 M

Kejagung Ultimatum 1 Bulan Agar Susno Serahkan Uang Pengganti Rp 4 M

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 15:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum Susno Duadji 1 bulan agar membayar uang pengganti. Sesuai putusan pengadilan Susno diharuskan membayar uang penggati Rp 4,2 miliar.

"Itu kan ada waktu, dalam UU kan ada waktu 1 bulan. Tapi nanti kita tanyakan ke bersangkutan, apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti," jelas Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Sesuai putusan pengadilan, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp 4,2 miliar, dan denda Rp 200 juta. "Sita harta ada waktu satu bulan ini, berarti bulan ini," jelas Basrief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief juga menyampaikan, kalau uang itu ternyata sudah dalam bentuk barang, pihaknya akan menyita barang yang ada. "Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar kan tidak. Kita lihat dulu dari putusan," imbuhnya.

Basrief juga menegaskan bahwa kondisi Susno saat ini sehat di LP Cibining. Susno juga belum akan dipindahkan ke LP yang lain. "Iya," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads