"Itu kan ada waktu, dalam UU kan ada waktu 1 bulan. Tapi nanti kita tanyakan ke bersangkutan, apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti," jelas Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Sesuai putusan pengadilan, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp 4,2 miliar, dan denda Rp 200 juta. "Sita harta ada waktu satu bulan ini, berarti bulan ini," jelas Basrief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief juga menegaskan bahwa kondisi Susno saat ini sehat di LP Cibining. Susno juga belum akan dipindahkan ke LP yang lain. "Iya," tutupnya.
(ndr/mad)