"Karena sistem Pemilu kita proporsional terbuka di mana persaingan bukan hanya parpol tapi kandidat yang punya iklim kompetisi yang tinggi, KPU juga mengimbau para kandidat untuk melaporkan dana kampanyenya," kata komisioner KPU Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (6/5/2013)
Menurutnya, mekanisme pelaporan itu bisa melalui partai politik secara kolektif kemudian diserahkan kepada KPU, maupun langsung caleg kepada KPU. Intinya bagaimana caleg transparan dan terhindar dari sumber-sumber dana yang tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi caleg yang tidak melaporkan tidak kita upload (di web), intinya kandidat diharapkan juga terbuka dengan dana kampanyenya walaupun tidak diwajibkan sebagaimana parpol peserta pemilu," imbuh Arief.
Ia menuturkan bagi caleg yang melaporkan dana kampanyenya ke KPU, maka tidak akan ada audit tapi hanya dipublikasikan dalam web KPU sebagai bentuk komitmen caleg soal transparansi dana kampanye.
"Tidak (diaudit), kita hanya publikasikan saja. Makanya kami imbau mereka melaporkan," kata mantan ketua KPU Jawa Timur itu.
Sementara bagi partai politik, pelaporan dana kampanye itu dilakukan dalam tiga tahap, yaitu laporan awal saat kampanye, saat berlangsung masa kampanye dan selesai masa kampanye.
"Pertama peserta Pemilu mencantumkan rekening awal, kemudian saat mulai kampanye yang 21 hari mereka buat laporan awal dana kampanye, terus seminggu setelah Pemilu ada laporan penggunaan kampanye. Undang-undang hanya wajibkan peserta pemilu," kata Arief.
(bal/van)