Bawaslu Ancam Pidanakan Bacaleg yang Palsukan Dokumen

Bawaslu Ancam Pidanakan Bacaleg yang Palsukan Dokumen

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 14:32 WIB
Jakarta - KPU mendapati temuan 25 bakal caleg yang ganda dari hasil proses verfiikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelaah temuan ini. Jika diketahui sengaja memalsukan dokumen, maka bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Bisa diadukan dalam kasus pidana karena ada pemalsuan dokumen," kata Ketua Bawaslu Muhammad, kepada detikcom, Senin (6/5/2013).

Menurut Muhammad, laporan pidana itu bisa dibuat kepada penegak hukum jika benar terbukti bahwa bacaleg bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen. Namun Bawaslu terlebih dahulu akan mengklarifikasi unsur kesengajaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu harus mengklarifikasi dulu apakah hal itu merupakan kesengajaan atau lalai, sebelum ditentukan apakah mencoret tanpa sanksi, atau mencoret dengan sanksi," ujarnya.

Ia menuturkan, meski bisa dilaporkan sebagai tindak pidana, namun Bawaslu masih memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengklarifikasi caleg ganda di partainya pada masa perbaikan 9-22 Mei.

"Kita berharap partai yang ditemukan adanya caleg ganda segera memperbaiki pada masa perbaikan, sudah saya sampaikan ke KPU sehingga partai politik mengikuti ketentuan yang ada," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil proses verifikasi terhadap berkas 6.576 bacaleg dari 12 parpol yang diserahkan ke KPU, sebanyak 25 nama diantaranya adalah ganda.

"Ada temuan kandidat yang mencalonkan di lebih dari satu dapil, atau dicalonkan oleh lebih dari satu parpol. Info terakhir ada 25 kandidat (ganda)," kata Arief Budiman sebelumnya.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads