"Bisa diadukan dalam kasus pidana karena ada pemalsuan dokumen," kata Ketua Bawaslu Muhammad, kepada detikcom, Senin (6/5/2013).
Menurut Muhammad, laporan pidana itu bisa dibuat kepada penegak hukum jika benar terbukti bahwa bacaleg bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen. Namun Bawaslu terlebih dahulu akan mengklarifikasi unsur kesengajaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, meski bisa dilaporkan sebagai tindak pidana, namun Bawaslu masih memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengklarifikasi caleg ganda di partainya pada masa perbaikan 9-22 Mei.
"Kita berharap partai yang ditemukan adanya caleg ganda segera memperbaiki pada masa perbaikan, sudah saya sampaikan ke KPU sehingga partai politik mengikuti ketentuan yang ada," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dari hasil proses verifikasi terhadap berkas 6.576 bacaleg dari 12 parpol yang diserahkan ke KPU, sebanyak 25 nama diantaranya adalah ganda.
"Ada temuan kandidat yang mencalonkan di lebih dari satu dapil, atau dicalonkan oleh lebih dari satu parpol. Info terakhir ada 25 kandidat (ganda)," kata Arief Budiman sebelumnya.
(bal/van)