Ditangkap Polisi, 5 Anak Buah Hercules Gugat Pra Peradilan

Ditangkap Polisi, 5 Anak Buah Hercules Gugat Pra Peradilan

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 13:44 WIB
Jakarta - Lima orang anak buah Hercules mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan penangkapan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus keributan di Kembangan, Jakarta Barat Jumat (8/3) lalu tidak sah dan harus dibatalkan.

"Kuasa hukum melihat penangkapan dan penahan itu melanggar peraturan KUHAP," kata Ketua Tim Advokasi Hercules, Rusdin kepada detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Rusdin mengatakan, peraturan yang telah dilanggar Polda Metro adalah pasal 17 dan 18 KUHAP. Di dalam pasal 17 perintah penangkapaan dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasrkan bukti permulaan yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak diberitahu bukti awal permulaan yang cukup apa yang mereka lakukan," ucap Rusdin.

Pasal 18 lanjut Rusdin, dikatakan dalam pasal itu pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas kepolisian Negara Repoblik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.

Di dalam surat juga dicantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejadian perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia diperiksa.

"Menurut KUHAP kalau mau menangkap surat penangkapan diperlihatkan, tapi ini tidak diperlihatkan," ujarnya.

Kelima orang pemohon adalah Filumeno Milton, Americo Miguel, Tino Suares, Yusuf Ca Nomelini dan Sutoyo. Saat ini Kelimanya masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Termohon dalam hal ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno.

Rusdin menilai akibat kesewenang-wenangan termohon para pemohon rusak nama baiknya harga serta martabatnya. Mereka meminta hakim membatalkan penangkapan dan permohonan kepada para pemohon.

"Kita minta dinyatakan tidak sah," ujar Rusdi.

Sidang yang dipimpin oleh Siti Suryati ini akan dilanjutkan Selasa (7/5) dengan agenda perbaikan permohonan.

Hercules dan 50 anak buahnya diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan di kawasan Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II Srengseng, Jakbar, Jumat (8/3).

Pengacara Hercules, Joao Meco, menuturkan bahwa pemicu keributan adalah jalan warga yang ditutup oleh pengembang.

"Ini masalah Hercules dengan pengembang yang menggunakan polisi. Dulu sebelum apartemen itu dibangun ada jalan menuju rumah Hercules. Itu di mulut jalan, jalannya ditutup. Jadi kalau lewati gang itu mereka harus angkat (portal)," kata pengacara Hercules Joao Meco, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Jumat (8/3/2013).

Jalan yang ditutup itulah yang menjadi pemicunya. Rumah Hercules sendiri berada dekat dengan ruko yang sedang dibangun. Selain Hercules, tentu jalan yang ditutup itu juga dilalui oleh masyarakat sekitar.

Polisi melakukan appel di sana karena ada laporan dari masyarakat tentang pemerasan di lokasi tersebut. Namun, masalah lain muncul saat Hercules mengetahui bahwa ternyata yang melaporkan ke polisi tentang adanya pemerasan adalah pihak pengembang bukan warga, yang tak lain pihak yang telah menutup jalan yang dilalui masyarakat.

Hercules kesal dari situlah terjadi keributan dan 50 orang anak buah ditambah Hercules ditahan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Pihak polisi sendiri mengatakan mereka ditangkap karena kasus pemerasan dan intimidasi di lokasi tersebut.

"Kelompok melakukan pemerasan di sekitar sini dan melakukan intimidasi dengan adanya pembangunan ruko. Saat apel Hercules dan anggota melakukan pemecahan kaca," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Heriadi, di lokasi penangkapan di Belmont Recidence Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads