Saksi Kasus Chevron Sanggah Dakwaan Soal Laporan Tanah Terkontaminasi

Saksi Kasus Chevron Sanggah Dakwaan Soal Laporan Tanah Terkontaminasi

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 12:57 WIB
ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Kesaksian Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti menyanggah surat dakwaan perkara bioremediasi Chevron. Endah menyebut Team Leader SLS, Kukuh Kertasafari, tak pernah memberikan laporan kepadanya secara langsung, mengenai tanah terkontaminasi minyak bumi mentah.

"Setelah saya keluar dari penjara, saya membaca lagi email-email yang ada dan ternyata tidak ada laporan secara langsung oleh pak Kukuh," ujar Endah dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Senin (4/5/2013).

Endah yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, dihadirkan sebagai saksi untuk Kukuh. Endah yang merupakan atasan Kukuh ini menyatakan laporan mengenai lokasi tanah-tanah yang terkontaminasi tersebut didapatkannya dari pegawai Chevron yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endah menjelaskan, dia selalu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan proses bioremediasi Chevron ini. KLH nantinya yang akan menilai apakah proses tanah hasil bioremediasi sudah cukup bersih atau harus dilakukan pembersihan ulang.

"Jadi tanah dieskavasi dengan eskavator. Pembersihan dilakukan di luar pagar SBF (Soil Bioremediation Facility). Diuji sampai mana kualitasnya dengan titik referensi. Setelah itu dilaporkan ke KLH, lalu KLH yang menentukan apakah sudah selesai atau perlu penggalian uang," kata Endah yang pernah ditahan oleh Kejagung sebelum akhirnya dibebaskan setelah hakim menyatakan penahanannya tidak sah.

Kesaksian Endah tersebut berbeda dengan surat dakwaan untuk Kukuh yang disebutkan oleh jaksa, Kukuh lalai dalam membuat laporan mengenai lokasi tanah yang tercemar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh yang menjabat sebagai koordinator dalam penanganan isu-isu sosial, dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya. Kukuh dianggap secara tidak sah menetapkan 28 lahan tidak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi tumpahan minyak tanpa melakukan pengujian secara benar, apakah tanah di 28 lokasi tersbut memang terkontaminasi atau tidak.

"Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangan di dalam menetapkan 28 lokasi lahan sebagai tanah terkontaminasi minyak yakni terdakwa tidak melakukan pengujian secara benar terhadap konsentrasi Total Petroleum Hydrocarbon (TPH - indikasi apakah tanah tercemar atau tidak) yang mengakibatkan terjadinya kekeliruan dalam menetapkan tanah yg akan dilakukan pengolahan secara bioremediasi," ujar JPU Sugeng.

Selanjutnya, jaksa menyebutkan, setelah menetapkan ke 28 lahan tersebut, maka Kukuh memberikan laporan kepada tim teknis lahan terkena tumpahan minyak mentah yang diketuai oleh Endah Rumbiyanti. Menurut jaksa Sugeng, dengan adanya kerjasama antara terdakwa dengan Endah Rumbiyanti, maka laporan yang tidak benar tentang pelaksanaan pekerjaan pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara bioremediasi tidak ditindaklanjuti oleh Endah dengan melakukan pemeriksaan.

Tetapi pembiayaan atas pekerjaan proyek bioremediasi fiktif itu tetap dilakukan kepada PT Green Planet Indonesia (GPI) selaku kontraktor proyek.

"Semua pembayaran ganti rugi pembebasan tanah-tanah tersebut dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery sebesar Rp 5,4 M. Bahwa biaya-biaya pembayaran proyek bioremediasi yang telah dibayarkan oleh PT CPI kepada PT Sumigita Jaya selaku kontraktor lain selanjutnya melalui mekanisme pelaporan setiap 3 bulan. PT CPI memperhitungkan biaya-biaya tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery dan PT CPI mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan," jelas jaksa Sugeng.

(fjp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads