"Baru saja saya ditelepon petugas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang jika putusan Peninjauan Kembali (PK) Ibu Prita sudah sampai," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono kepada wartawan, Senin (6/5/2013).
Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Putusan ini diketok oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Surya Jaya dan Suhadi pada 17 September 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Prita dinilai sangat penting sebab bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa. Sehingga dari putusan Prita dapat dipelajari banyak hal untuk kasus-kasus yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami belum baca putusaannya, tapi intinya bebas," jelas pengacara dari kantor OC Kaligis ini.
(asp/try)