"KPU mengembalikan berkas Susno ke partai pengusul, mau diganti atau tidak. Karena sudah jadi terpidana sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, Senin (6/5/2013).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan tiap bakal caleg wajib memenuhi persyaratan salah satunya tidak perndah dijatuhi pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Ini diatur dalam PKPU 13 Tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terserah kepada kebijakan partai dan pertanggungjawabannya ke publik. Karena dari sisi status hukum sebagai saksi, tak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Hakam Naja.
(fdn/van)