Wakil Ketua Komisi II: Terpidana, Susno Tak Memenuhi Syarat Jadi Caleg

Wakil Ketua Komisi II: Terpidana, Susno Tak Memenuhi Syarat Jadi Caleg

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 12:26 WIB
Jakarta - KPU telah mencoret nama Susnu Duadji dari Daftar Caleg Sementara (DCS) PBB. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja sepakat, karena mantan Kabareskrim Polri tersebut telah menjadi terpidana.

"KPU mengembalikan berkas Susno ke partai pengusul, mau diganti atau tidak. Karena sudah jadi terpidana sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, Senin (6/5/2013).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan tiap bakal caleg wajib memenuhi persyaratan salah satunya tidak perndah dijatuhi pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Ini diatur dalam PKPU 13 Tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait bakal caleg yang pernah diperiksa sebagai saksi di KPK atau lembaga penegak hukum lain, Hakam Naja menyerahkannya pada kebijakan masing-masing parpol.

"Terserah kepada kebijakan partai dan pertanggungjawabannya ke publik. Karena dari sisi status hukum sebagai saksi, tak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Hakam Naja.

(fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads