Gratifikasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat 1 adalah 'Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.'
Gratifikasi tersebut dapat dikategorikan penyuapan. Sesuai dengan pasal 12 b ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan pasal 12 c ayat 2 UU No 20 tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 4 gratifikasi unik untuk pejabat:
1. Gitar Metallica
|
Jokowi memamerkan bass yang diberikan bassist Trujillo di depan pintu masuk samping Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013) petang.
"Nih, gitarnya," pamer Jokowi.
Bass itu berwarna merah marun bermerek Ibanez. Jokowi menunjukkan bass itu bersama foto Trujillo berukuran kertas A4.
Di bagian atas bass tertulis dengan spidol perak 'Giving Back!'. Sedangkan di bagian bawah bassnya tertulis pesan langsung Trujillo: "Jokowi, keep playin that cool, funky bass", kemudian dibubuhi tanda tangan Trujillo.
Jokowi selanjutnya melaporkan pemberian tersebut kepada KPK. KPK mengapresiasi niat Jokowi tersebut.
2. Keris Majapahit
|
"Usai memberikan ceramah, Selasa (17/12) kemarin, saya diberi keris oleh seseorang," kata Imam saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/12/2012).
Mendapati hal ini, Imam tidak bisa menolak serta merta karena menjaga perasaan masyarakat. Saat memberikan keris tersebut, orang yang diutus sesepuh masyarakat itu menyatakan Kiai Sengkalat bisa turut melindungi pemegang keris dalam melawan angkara murka.
"Kata dia, khasiatnya yaitu pemegang bisa maju terus memberantas kemungkaran dengan siizin Allah," ujar Imam.
Meski diterima, namun Imam akan mengembalikan keris tersebut lewat KPK. Bagi mantan anggota DPR ini, hal tersebut bagian dari gratifikasi, meski barangnya susah dinilai dengan uang.
"Waktu itu saya amini saja, yang penting pemberi mempunyai perhatian terhadap KY dan lembaga peradilan di Indonesia. Insya Allah saya lapor KPK besok," ujar Imam.
Imam kemudian menyambangi KPK pada Rabu (19/12/2012) pukul 09.55 WIB. Dia menumpang mobil Toyota Camry. Imam langsung menemui Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiyono.
"Saya laporan gratifikasi. Jadi terserah nanti dikembalikan atau mau diambil oleh KPK. Kalau lebih dari Rp 1 juta diambil oleh negara. Kalau kurang dari Rp 1 juta dikembalikan ke yang bersangkutan. Ikut UU-nya kan seperti itu," kata Imam yang mengenakan batik warna coklat-merah.
Imam tidak menunjukkan kerisnya kepada wartawan. Keris dibawa oleh staf Imam.
Dalam catatan wikipedia, keris Kiai Sengkalat dibuat oleh Mpu Supa Madrangki, ahli keris dan termasyhur di zaman Majapahit. Karyanya yang terkenal antara lain Keris Kiai Nagasasra, Kiai Sengkelat dan Kiai Carubuk.
Keris ini mempunyai cerita rakyat yang menarik. Saat itu, Sunan Kalijaga memesan keris coten-sembelih (pegangan lebai untuk menyembelih kambing). Sunan Kalijaga memberikan calon besi yang ukurannya sebesar biji asam jawa.
Ringkas cerita, besi pun kemudian dikerjakan. Tidak lama, jadilah keris, kemudian diserahkan kepada Sunan Kalijaga. Meski hasilnya berbeda dengan apa yang dipesan tapi malah membuat Sunan Kalijaga terkagum-kagum.
Maksud semula untuk dijadikan pegangan lebai, ternyata yang dihasilkan keris Jawa asli Majapahit, luk tujuhbelas. Karena berwarna kemerahan, keris itu dinamakan Kiai Sengkelat (bersemu merah) sedangkan jumlah luknya yang tujuh belas melambangkan jumlah rakaat salat lima waktu.
3. 1 Kontainer Kurma
|
"Kemudian setelah dilakukan penelitian, akhirnya pimpinan KPK memutuskan kurma tersebut diserahkan ke kementerian karena tidak masuk ke pasal 12 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/8/2012).
Johan menjelaskan, pemberian tersebut tidak terindikasi Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu juga disebutkan hadiah dapat dikembalikan kepada penerima bila tidak memenuhi unsur dari Pasal 12.
"(Pemberian) tidak mempengaruhi untuk berbuat sesuatu atau tidak, itu tidak diberikan secara khusus kepada satu orang penyelenggara negara," jelas Johan.
Dia menambahkan Direktur Gratifikasi KPK telah mengirimkan surat ke Kemenag pada minggu lalu terkait laporan ini. "Kan dia lapor, setelah diverifikasi itu dikirim lagi surat minggu lalu," ujarnya.
4. Cincin & Kalung Emas
|
"Kedatangan saya ke KPK ini terkait LHKPN, di mana saya terakhir lapor 2008, sekarang sudah dua tahun lebih sedikit, saya laporkan perkembangan ini," tutur Mahfud dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/5/2011).
Mahfud ditemui langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dalam pelaporan LHKPN-nya ini, Mahfud juga turut menyertakan, dokumen-dokumen pendukung. Dia mengaku jumlah kekayaannya naik, meski belum mau memperinci berapa angka pastinya.
"Jumlahnya naik, tapi nantilah biar dihitung dulu sama KPK," terang Mahfud
Selain melaporkan LHKPN, kedatangan Mahfud ini juga untuk melaporkan gratifikasi berupa perhiasan. Gratifikasi tersebut, lanjut Mahfud, diterima pada 20 April silam dari salah seorang temen dekatnya.
"Saya menerima tiga potong perhiasan, yang saya duga itu emas. Satu kalung dan dua cincin. Mungkin dia tidak memiliki maksud apa-apa," papar Mahfud.
Halaman 2 dari 5