Kecelakaan Karambol di Semarang, Sopir Bus Dijadikan Tersangka

Kecelakaan Karambol di Semarang, Sopir Bus Dijadikan Tersangka

- detikNews
Sabtu, 04 Mei 2013 18:09 WIB
Kecelakaan di Semarang (Angling/ detikcom)
Semarang - Setelah menjalani diperiksa pihak kepolisian, Susanto (46), Supir bus PO Nurgroho yang mengalami kecelakaan dan melibatkan 3 mobil dan 8 motor di Semarang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal mengatakan Susanto ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan hingga malam hari kemarin. Sementara itu kernet bus Hanafi masih diperiksa sebagai saksi.

"Sudah tersangka (sopir). Sampai saat ini masih diperiksa," kata Faizal saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (4/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Laka Polrestabes Semarang AKP Slamet menambahkan, saat terjadi kecelakaan, kecepatan bus mencapai 70 km/jam dan dalam kondisi gigi netral.

"Kalau oli rem mungkin habis karena bocor jadinya rem tidak berfungsi," pungkas Slamet.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 di pertigaan Pasar kambing tepatnya di tanjakan Jl Wahidin Semarang. Saat itu bus bernopol H 1574 AG tersebut berjalan dari arah atas (Tanah Putih), diduga akibat rem blong, bus meluncur dan menabrak Livina kemudian melibatkan Jazz. Kemudian bus masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sejumlah motor dan akhirnya berhenti setelah beradu dengan mobil sedan Mazda merah dan baliho besar. Beberapa saat setelah kejadian, supir bus, Susanto menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Dari data RS Roemani semarang teridentifikasi tiga korban meninggal yaitu Adi Nugroho (34), Agus Irvan Sulistyo (50) dan Eko Budiarto (36). Agus adalah pengemudi sedan Mazda yang sempat terjepit, sedangkan Eko merupakan warga Pandeyan, Kebonharjo, RT 4 RW 1 Kebon Agung, Semarang.

RS Roemani merawat 11 korban terluka yakni Suprihatin (35) warga Ngesrep Timur, Semarang, Retno Wilowati (31) warga Jl Kelapa Kopyor, RA Maya Hapsari (47) warga Potrosari, Adinda Putri (12) warga Potorsari, Affandi (55) warga Krobokan, Jenny Indiriawti (53) warga Jl Zebra Raya, Catur Bambang Wijan (49) warga Kesatrian (dirujuk ke RS Elisabet), Siti Munarziroh (44) warga Ngesrep, dan Sri Mulyani (25) warga Perumahan Permata Hijau, Khaela (7) warga Jl Kelapa Kopyor, dan Mr X (dirujuk ke RS Kariad).


(alg/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads