"Kita akan mencoret calon jika sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus hukum," jelas Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati usai acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2013).
Andi mengatakan, tindakan itu dilakukan berdasarkan pada UU KPU yang menjelaskan seseorang baru bisa dicoret jika sudah dikenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, jika sudah diberikan putusan final, maka barulah seorang bakal caleg dapat dicoret dalam daftar caleg partai politik.
"Sekarang tinggal tinggal persoalan kebijakan partai. Yang namanya hukum, kita tetap menganut asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Seperti yang diketahui, nama Susno Duadji dipidana dalam kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan Korupsi penanganan perkara PT. Salmah Arowana Lestari (PT. SAL). Saat ini Susno resmi dicoret dari daftar calon legislatif PBB. Susno harus menjalani masa hukumannya selama 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong.
(slm/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini