"Memang Ayu memiliki inisiatif untuk memberikan uang itu ke penyidik. Uang sebanyak itu tidak diberikan sekali, tidak. Tapi dalam beberapa tahap," kata kuasa hukum Ayu, Fahmi Bachmid Jumat (3/5/2013) malam.
Uang tersebut diterima Ayu dalam empat tahap. Fahmi menjelaskan, pemberian uang itu terdiri dari pemberian pertama sebesar 800 dolar AS, tahap kedua sebesar 1.000 dolar AS dan tahap ketiga sebesar Rp 10 juta. Pemberian uang dalam tiga tahap ini diberikan secara tunai oleh Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukannya kita tidak mau menjelaskannya. Ayu sudah menjelaskan semuanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saya sudah suruh (Ayu) ngecek lagi apa ada lagi dari Fathanah, kalau ada nanti di-print out untuk diserahkan kepada KPK," kata Fahmi.
(fjp/rni)