"Tadi ditanyai penyidik apakah menyetujui jika dilakukan autopsi. Kami bilang siap. Untuk dibongkar lagi makamnya, demi penyidikan," ujar kuasa hukum Pandapotan, Yasher Panjaitan kepada wartawan.
Hal ini disampaikan Yasher usai menemani Pandapotan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2013). Dalam pemeriksaan yang berjalan selama hampir 3 jam ini Pandapotan ditanyai 20 pertanyaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjalani pemeriksaan, pihak Pandapotan juga meminta Menkes, Nafsiah Mboi untuk dijadikan saksi ahli terkait SPO (standar Prosedur Operasi) penanganan pasien.
Pandapotan juga mengungkapkan bahwa ada kejanggalan di dalam resume medis di antaranya adalah adanya keterangan bahwa rontgen dilakukan pada 3 April 2013. Sedangkan Anna meninggal pada 23 Maret.
"Dan lagi, rontgen itu dilakukan 5 kali dalam sehari. Mana boleh rontgen banyak sekali," lanjut Yasher. RS Persahabatan telah melakukan audit medis pasca kasus ini. Pihak RS juga siap dipanggil Majelis Kehormatan Disiplin IDI.
(sip/fjp)