"Menurut penjelasan penyidik, yang bersangkutan mengembalikan uang Rp 20 juta dan US$ 1.800," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Johan menjelaskan, pengembalian itu dilakukan dalam bentuk tunai. Ayu didampingi pengacaranya memberikan uang itu ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu diperiksa KPK pada Rabu dan hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Fathanah yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang dan suap impor sapi.
(rna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini