"MA harus mengingatkan kepada semua pimpinan peradilan tingkat pertama dan banding agar mengawasi sungguh-sungguh agar tidak terulang kembali," kata Harifin saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2013).
Harifin menambahkan pengadilan tingkat pertama dan banding juga harus mengingatkan pegawainya agar belajar dari kesalahan. Sehingga kesalahan administrasi yang menguntungkan terdakwa tidak terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang disebutkan, mantan Kabareskrim Polri (Purn) Komjend Pol Susno Duadji menyerahkan diri pukul 23.10 WIB dan menghuni Lapas Cibinong. Susno dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi namun sempat menolak eksekusi.
Dalam penolakannya, beragam drama sempat terjadi. Seperti Susno yang menolak jaksa mengeksekusi dirinya, lalu dinyatakan buronan, dan muncul di Youtube memberikan pernyataan.
(vid/asp)