Harifin Tumpa: Jangan Ulangi Salah Ketik Penomoran Perkara

Harifin Tumpa: Jangan Ulangi Salah Ketik Penomoran Perkara

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 18:24 WIB
Harifin Tumpa (rengga/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa meminta seluruh aparat pengadilan serius dalam membuat putusan. Hal ini dikarenakan kesalahan pengetikan penomoran perkara tersebut dimanfaatkan Susno Duadji untuk menolak eksekusi.

"MA harus mengingatkan kepada semua pimpinan peradilan tingkat pertama dan banding agar mengawasi sungguh-sungguh agar tidak terulang kembali," kata Harifin saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2013).

Harifin menambahkan pengadilan tingkat pertama dan banding juga harus mengingatkan pegawainya agar belajar dari kesalahan. Sehingga kesalahan administrasi yang menguntungkan terdakwa tidak terjadi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berulang-ulang namanya tidak belajar dari kesalahan. Jadi mereka harus selalu diingatkan dan diwanti-wanti kalau terjadi lagi, akan ada sanksi yang berat bagi mereka," ujar Harifin.

Seperti yang disebutkan, mantan Kabareskrim Polri (Purn) Komjend Pol Susno Duadji menyerahkan diri pukul 23.10 WIB dan menghuni Lapas Cibinong. Susno dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi namun sempat menolak eksekusi.

Dalam penolakannya, beragam drama sempat terjadi. Seperti Susno yang menolak jaksa mengeksekusi dirinya, lalu dinyatakan buronan, dan muncul di Youtube memberikan pernyataan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads