"Jadi, pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama karena memang seperti itu undang-undangnya," kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung (MA), Andi Syamsul Alam, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013).
Andi menjelaskan, perbedaan sengketa tersebut apakah masuk pengadilan umum dan agama tergantung akad dan transaksi di suatu perbankan syariah. Artinya, kapasitas pengadilan ditentukan transaksi yang disengketakan dalam perbankan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyatakan peradilan umum dan agama memiliki kesempatan yang sama dalam pengadilan perbankan syariah. Ia juga memberikan contoh dalam hukum keluarga yang juga terbagi di peradilan umum dan agama.
"Contohnya seperti hukum keluarga yang juga terbagi dua, yakni untuk non muslim ke peradilan umum dan yang muslim ke peradilan agama. Dan selama ini tidak ada masalah," tutup Andi.
(vid/asp)