"Kalau itu dengan sengaja dilakukan harus kena sanksi. Tapi kalau tidak sengaja paling tidak dia harus ditegur dan diberikan peringatan," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, saat dihubungi, Jumat (3/5/2013).
Harifin menjelaskan kesalahan tersebut bisa diselesaikan secara administratif yang harus diperbaiki oleh pengadilan yang mendapatkan salinan putusan dari hakim. Kesalahan ini pun tidak serta merta membuat sebuah putusan batal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini juga merespon pernyataan Susno yang menolak eksekusi karena tidak ada perintah demikian dalam putusan PT dan penolakan kasasinya di MA. Harifin menilai pendapat tersebut adalah lelucon.
"Dia menafsirkan hukum menurut seleranya sendiri, jadi ini lucu. Sangat tidak bisa diterima oleh akal yang sehat," tutup Harifin.
Seperti yang disebutkan, mantan Kabareskrim Polri (Purn) Komjend Pol Susno Duadji menyerahkan diri pukul 23.10 WIB dan menghuni Lapas Cibinong. Susno dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi namun sempat menolak eksekusi.
(vid/asp)