Koordinator Divisi Advokasi AJI Aryo Wisanggeni mengatakan pelaku kekerasan yang dilakukan warga dan kelompok warga tercatat sebanyak 12 kasus.
Catatan Aji, terdapat peningkatan angka kekerasan terhadap jurnalis di medio Mei 2011-April 2012 sebanyak 43 kasus, sementara di Mei 2012-April 2013 menjadi 56 kasus di 34 wilayah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutusan mata rantai kekerasan terhadap jurnalis, kata Aryo, dapat dilakukan dengan melakukan proses hukum tanpa pandang bulu.
"Proses hukum harus diprioritaskan kepada aparat negara, tidak boleh menggunakan alat negara untuk menekan kebebasan berekspresi," tegasnya.
Selain itu, AJI melihat kekerasan terhadap jurnalis juga muncul dari aturan instansi pemerintah yang membatasi ruang gerak jurnalis. Peraturan ini justru muncul di tahun politik seperti sekarang.
Dia mencontohkan aturan yang membatasi ruang gerak jurnalis dalam peliputan adalah di gedung DPR dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 yang mengatur iklan pemilu di media massa, namun sekaligus mengandung ancaman pembredelan dan penghentian siaran.
"Aturan seperti itu harus segera dicabut, wartawan juga harus imparsial," tegas.
"Tidak boleh aparat pemerintah digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi," imbuhnya.
(ahy/rmd)