Herland menulis pledoinya dengan judul 'Fitnah lebih kejam dari pembunuhan: Jaksa kalap, tuntutan bombastis'. Di bagian pendahuluan pledoi, Herland langsung mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Maafkan saya tidak basa-basi, sikap ini mungkin karena kekecewaan saya terlebih kepada jaksa penuntut umum. Saya tidak menemukan kata tepat terhadap perasaan saya, JPU menyidik dengan fitnah, mendakwa dengan fitnah dan menuntut dengan fitnah," kata Herland sesenggukan membacakan pledoinya di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum mempunyai waktu berbulan-bulan, sementara bagi saya hanya diberikan waktu satu minggu. Bagaimana saya punya kesempatan membela dengan maksimal?" ujar Herland.
Herland dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diminta membayar uang pengganti US$ 6,992 juta. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Jaksa penuntut umum menilai Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Herland dinilai memperkaya diri sendiri sebesar US$ 6,992 juta dari pembayaran kegiatan bioremediasi tahun 2008-2011.
(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini