"Ya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditanya apakah KPU akan mencoret Susno Duadji dari daftar caleg. Hal ini disampaikan Husni dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (3/5/2013).
Sebenarnya KPU memang sejak awal telah me-warning terkait pencoretan Susno Duadji. KPU akan mengumumkan pencoretan pada besok Senin (6/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, salah satu syarat yang mengancam gagalnya Susno sebagai caleg adalah adanya ancaman pidana 20 tahun penjara, meski kemudian hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun.
"Sekarang kalau kita lihat berita di media Pak Susno sudah diputuskan inkrah sebagai terpidana, apakah syarat sebagaimana diatur Undang-undang itu terpenuhi sudah selesai menjalani pidana, silakan publik menilai," ungkapnya.
Arief menuturkan, di dalam Undang-undang diatur ketentuan bagi narapidana yang ingin menjadi caleg ada 4 syarat yang harus terpenuhi secara akumulatif, jika satu tidak terpenuhi maka dinyatakan tak lolos verifikasi.
"Pertama dia harus sudah selesai menjalani pidananya, kemudian ada jeda waktu antara selesai menjalani pidana sampai dengan masa pendaftaran di KPU 5 tahun," tuturnya.
Susno Duadji nyaris sepekan bersembunyi dari kejaran polisi dan jaksa. Susno menjadi buron setelah menghindar dari eksekusi kejaksaan pekan lalu.
Namun Susno secara mengejutkan menyerahkan diri ke Lapas Cibinong pada Kamis (2/5) tengah malam. Susno saat ini menempati ruangan pengenalan lapangan. Namun hingga kini nama Susno masih ada di daftar caleg PBB dari dapil Jabar I.
(van/nrl)