"Kita kan pengadilan pasif. Karena hakim pasif, kita nggak boleh apa-apa. Nanti kalau ada gugatan masuk, keluarganya menggugat, baru ada pembatalan," kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsu Alam kepada wartawan usai menghadiri peluncuran majalah Warta MA di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/4/2013).
Andi Syamsu Alam berjanji pengadilan akan mengadili sesuai syariat dan perundangan yang ada. Dalam Alquran yang dibakukan dalam KHI, umat muslim hanya boleh menikahi 4 istri dalam satu waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk mengadili keabsahan ini, pengadilan tidak bisa aktif. MA menunggu apakah akan ada gugatan atau tidak.
"Itu rumusnya, hakim agung itu pasif. Nanti kalau ada yang membawanya, baru kita selesaikan," tegas Andi.
(asp/nrl)