MA Siap Selesaikan Kontroversi Status 7 Istri Eyang Subur

MA Siap Selesaikan Kontroversi Status 7 Istri Eyang Subur

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 14:35 WIB
3 istri Eyang Subur (dok.detikcom)
Jakarta - Eyang Subur yang memiliki istri 7 orang menuai kontroversi. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), umat muslim maksimal dibolehkan memiliki 4 istri dalam satu waktu. Bagaimana keabsahan 3 dari 7 istri Eyang Subur?

"Kita kan pengadilan pasif. Karena hakim pasif, kita nggak boleh apa-apa. Nanti kalau ada gugatan masuk, keluarganya menggugat, baru ada pembatalan," kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsu Alam kepada wartawan usai menghadiri peluncuran majalah Warta MA di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/4/2013).

Andi Syamsu Alam berjanji pengadilan akan mengadili sesuai syariat dan perundangan yang ada. Dalam Alquran yang dibakukan dalam KHI, umat muslim hanya boleh menikahi 4 istri dalam satu waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (KHI hanya membolehkan 4 istri), begitu ada gugatan, kita jalankan. Kita punya hukum," tandas hakim agung yang sesekali main golf ini.

Namun untuk mengadili keabsahan ini, pengadilan tidak bisa aktif. MA menunggu apakah akan ada gugatan atau tidak.

"Itu rumusnya, hakim agung itu pasif. Nanti kalau ada yang membawanya, baru kita selesaikan," tegas Andi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads