KPU Harus Coret Nama Susno Duadji

KPU Harus Coret Nama Susno Duadji

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 14:02 WIB
Jakarta - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji sampai saat ini masih terdaftar sebagai caleg PBB. Sesuai UU Pemilu, Susno yang berstatus sebagai terpidana korupsi harus dicoret dari pencalegan.

"Susno ini kan terpidana, tereksekusi, nggak bisa jadi caleg. KPU secepatnya lebih tegas menjalankan amanat UU Pemilu," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Jumat (3/5/2013).

UU Pemilu mengatur syarat-syarat pencalegan. Antara lain caleg tidak boleh berstatus sebagai terpidana, atau bebas setelah menjalani pidana dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali lepas setelah menjalani pidana, itu pun tidak boleh lebih dari 5 tahun tuntutannya," kata Malik yang juga Ketua DPP PKB ini.

Susno Duadji menyerahkan diri dan ditahan di Lapas Cibinong pada Kamis (2/5). Sekjen PBB BM Wibowo meyakini KPU akan mencoret Susno dari pencalegan.

"Kemungkinan batal karena mungkin tidak penuhi syarat ketentuan KPU. Dan kemungkinan besar akan dicoret juga oleh KPU," kata BM Wibowo di Lapas Cibinong, Bogor.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads