"Ya, segera disidangkan," ungkap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Imam Pramukarno kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/5/2013).
Pekan lalu berkas penyidikan yang ditangani Satlantas Polres Bandung ini diserahkan kepada Kejari Bale Bandung. Beberapa hari kemudian, kata Imam, pihak jaksa penuntut umum mengecek berkas tahap satu dan memastikan lengkap. Selanjutnya, proses persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa IT Telkom tersebut dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Malapetaka tidak terhindarkan di Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013). Kendaraan Nissan Juke bernopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya melesat kencang. Mobil oleng serta terbang dan menumbuk Daihatsu Xenia nopol nopol R 8181 NK berisi enam orang rombongan keluarga di jalur berlawanan. Lima penumpang Xenia meregang nyawa. Hanya Agung Nugroho (12) satu-satunya selamat.
Sesaat usai insiden tragis, Dwigusta Cahya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Polisi memastikan tes urine pria tersebut hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Selama empat hari terbaring di rumah sakit, kondisinya berangsur stabil.
Kamis (11/4/2013), polisi menjemput pemuda tersebut dari RS Sartika Asih menuju Polres Bandung. Setelah beberapa jam dimintai keterangan sebagai tersangka, polisi akhirnya menjebloskan Dwigusta Cahya ke ruang tahanan.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini