"Ya itu sudah permintaan Pak Susno," ujar Basrief di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Terkait harta Susno, Basrief mengisyaratkan akan melakukan perampasan untuk negara. Namun Kejagung masih akan mengkaji hartanya yang dapat dirampas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan uang pengganti?
"Terkait uang pengganti kan ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi," ujarnya.
Susno Duadji menyerahkan diri kejaksaaan melalui Lapas Klas II Cibinong pada Kamis (2/5/2013) pukul 23.10 WIB. Kejaksaan Agung menetapkan Susno sebagai buronan sebelumnya sejak 28 April 2013. Penetapan itu setelah Susno tidak didapati oleh tim ekskutor kejaksaan yang menyambangi tiga kediaman Susno di Jakarta dan Depok.
(rmd/nwk)