"Ya tentu menjadi catatan, yang salah bukan Kepala PT, tapi majelis hakimnya," kata Ketua MA Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013).
Hatta akan melihat sejauh mana kesalahan majelis hakim dalam putusan Susno tersebut. Ia juga mengingatkan agar para hakim membaca putusan secara utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penolakan eksekusi, Susno berdalih putusan PT tidak mencantumkan perintah penahanan, dan ada beberapa kesalahan ketik dalam putusan kasasi. Susno menilai putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.
Namun Susno akhirnya menyerahkan diri. Mantan Kabareskrim Polri tersebut menyerahkan diri di Lapas Cibinong pada Kamis (2/5) pukul 23.10 WIB.
(vid/rmd)