"Kalau katanya ada salah dalam pengetikan, walau pun ini tidak membatalkan putusan, tapi ini sebenarnya jangan terjadi lagi untuk masa mendatang," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013).
Hatta menjelaskan pihaknya akan mengunjungi seluruh kesatuan kerja di bawah MA yang salah satunya membahas ketelitian dalam putusan. Ia juga menilai kesalahan tersebut rentan dimanfaatkan terpidana untuk menolak proses eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait penafsiran Susno atas Pasal 197 KUHAP tentang eksekusi penahanan, Hatta menolak pasal tersebut dikatakan multitafsir. Pendapat yang sama juga disampaikan terkait kesalahan penulisan nomor putusan di Pengadilan Tinggi.
"Kalau salah nomor itu ya bisa dikatakan kecil, dan tidak mengakibatkan putusan itu batal demi hukum. Namun kami, walau kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki," tutup Hatta.
Selain tidak mencantumkan perintah penahanan, ada bebeberapa kesalahan ketik dalam putusan kasasi Susno. Susno berdalih, putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.
(vid/rmd)