Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1, gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan. Bertindak sebagai hakim dalam kasus ini, yakni Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari. Sementara jaksa yakni Polim Siregar, Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Marcos Simaremare, dan Sapta.
Sidang itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja warna putih dan celana warna gelap, Rahudman duduk tenang mendengarkan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat tindakannya tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian. Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9, UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah dakwaan dibacakan, hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/5/2013) untuk dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang Rahudman tidak bersedia memberikan keterangan.
"Silakan ke pengacara saya saja," kata Rahudman dari dalam mobil Innova yang membawanya pergi meninggalkan gedung pengadilan.
(rul/try)