Kronologi Kasus Susno: 'Cicak vs Buaya' Hingga Dijebloskan ke LP Cibinong

Kronologi Kasus Susno: 'Cicak vs Buaya' Hingga Dijebloskan ke LP Cibinong

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 10:11 WIB
Jakarta - Setelah memicu polemik, terpidana kasus korupsi Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri di LP Klas IIA Cibinong. Purnawirawan perwira tinggi Polri ini menyerahkan diri setelah menjadi buron selama sepekan.

Kisah perjalanan kasus Susno cukup panjang. Dua kasus utama yang melibatkan Susno adalah kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Selain dua kasus di atas, sejumlah kasus lain juga menyeret nama Susno. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangkaian panjang perjalanan kasus Susno Duadji berujung pada vonis pengadilan yang dijatuhkan atasnya hingga upaya eksekusi hari ini. Inilah perjalanan Susno yang dihimpun detikcom, Jumat (3/5/2013).

2 Juli 2009

Nama Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di media. Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.

10 Juli-3 November 2009

'Popularitas' Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut nama Susno Duadji.

4 November 2009

Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno Duadji.

5 November 2009

Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

24 November 2009

Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.

7 Januari 2010

Susno Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

15 Maret 2010

Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan telinga sejumlah perwira tinggi Polri.

Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah terbongkar.

18-19 Maret 2010

Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.

23 Maret 2010

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.

12 April 2010

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.

13 April 2010

Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.

20 April 2010

Susno pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.

5 Mei 2010

Kompol Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.

29 September 2010

Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.

24 Maret 2011

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara.

Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

11 November 2011

Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta

22 November 2012

Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.

17 April 2013

Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.

24 April 2013

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung mencoba mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Ketegangan dengan pengawal Susno tak terelakkan. Hingga berita ini diturunkan, upaya eksekusi terhadap Susno belum berhasil.

2 Mei 2013 Pukul 14.00 WIB

Jaksa Agung Basrief Arief menerima seorang utusan Susno bernama Haji Untung Sunaryo. Menurut Basrief, Haji Untung menyampaikan rencana penyerahan diri Susno di Lapas Klas IIA Cibinong.

2 Mei 2013 Pukul 23.10 WIB

Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejati DKI Jakarta dan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk menemui Susno di LP Klas IIA Cibinong. Sesuai kesepakatan dengan pihak Susno, Basrief tidak melibatkan banyak pihak dan jaksa dalam eksekusi tersebut. Eksekusi hanya dilakukan tidak lebih dari 4 orang.

2 Mei 2013 Pukul 23.30 WIB

Pihak Kejaksaan Agung dan Susno Duadji selesai melakukan proses administrasi eksekusi. Susno dijebloskan ke penjara Klas II Lapas Cibinong.

(mpr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads