Ini 2 Syarat Susno Duadji Menyerahkan Diri

Ini 2 Syarat Susno Duadji Menyerahkan Diri

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 09:34 WIB
Jakarta - Susno Duadji akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah genap 4 hari buron. Terpidana kasus korupsi 3,5 tahun itu mengajukan 2 syarat kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

Rencana penyerahan diri Susno disampaikan Untung Sunaryo selaku penasihat hukum Susno Duadji dan keluarga kepada Basrief Arief pada Kamis pukul 14.30 WIB.

"Adapun yang disampaikan kepada saya, bahwa Pak Susno bersedia untuk pelaksanaan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk Kejaksaan," kata Basrief Arief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief Arief menyambut baik dan menghargai sikap mantan Kabareskrim itu.

Selain itu, kata Basrief Arief, Susno meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapas II A Cibinong.

"Itu sesuai juga permohonannya yang dikirimkan dan meminta ditahan di Lapas Cibinong," ujar Basrief Arief yang mengenakan baju batik.


(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads