"Sampai dengan hari ini pihak BNN belum mengembalikan berkas perkara tersangka atas nama Raffi ke Kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Untung mengatakan kelengkapan tersebut berupa delapan kelangkapan formil dan tiga kelengkapan materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan dalam kasus yang sama ada 5 berkas yang sudah diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke kejaksaann dan diterima pada Senin (29/4) lalu.
"Tersangka KA, WT, JA, UW dan MT," ujar Untung.
(slm/rvk)