"Dalam proses pelaporan dana kampanye ini, kita bisa saja menggandeng KPK dan PPATK," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi, Kamis (2/5/2013).
KPU akan mengkaji kemungkinan kerja sama dengan KPK dan PPATK. Keterlibatan kedua institusi bisa untuk menelusuri rekening parpol dan caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini KPU belum memiliki aturan mengenai pengawasan dana kampanye caleg. Aturan tersebut sedang digodok dan akan segera dikonsultasikan ke Komisi II DPR.
"Untuk teknis penyusunannya sendiri sekarang kami sedang mengagendakan agar draf PKPU dana kampanye ini dikonsultasikan ke publik. Kami akan menjaring masukan-masukan dari para ahli dan masyarakat. Setelah itu, baru draf PKPU dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," tuturnya.
(trq/van)