Menanggapi masukan ini, tim eksekutor mengakatan tidak perlu. Sebab, ini bukan ajang kampanye. "Enggak usah, enggak usah emang mau kampanye," kata Tim Eksekutor Susno dari Kejari Jaksel, Amir Yanto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (2/4/2013).
Amir mengatakan hingga kini tim masih melakukan pencarian. Belum ada titik terang di mana mantan Kabareskrim ini berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan mengumumkan dan menempelkan DPO korupsi di tempat-tempat publik agar masyarakat umum mengetahui dan sekaligus upaya memberikan sanksi kepada koruptor," kata peneliti ICW, Emerson, Kamis (2/5/2013).
Akhir pekan lalu jaksa tak sukses mengeksekusi Susno atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar pada 2008. Susno mesti menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
(slm/fjp)