"Pertama, sangat menyayangkan karena beliau tidak hadir. Seharusnya beliau jangan takut untuk berkompetisi," ujar Karmayoga saat dihubungi detikcom, Kamis (2/5/2013).
Karmayoga mengatakan rencana lurah Warakas untuk mengadukan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo soal lelang jabatan ini Mahkamah Konstitusi, Presiden, DPR dan Mendagri sangat tidak lazim. Sebab menurutnya seluruh PNS diajarkan untuk manut kepada pimpinan. Lurah Warakas tidak bisa bersikap angkuh. Karena hanya dirinya yang menola kebijakan uji kompetensi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji kompetensi calon lurah dan camat se-DKI Jakarta diselenggarakan berdasarkan Pergub DKI No 11 Tahun 2013. Dalam pergub itu disebutkan seluruh lurah dan camat yang definitif wajib untuk mengikuti uji kompetensi. Jika tidak mengikuti dengan tidak menyertakan alasan dan bukti yang kuat, maka lurah dan camat definitif dianggap mengundurkan diri.
Dari 1.119 peserta PNS yang terdaftar dan lolos administrasi untuk ikut uji kompetensi pada tanggal 27-28 April lalu, 139 di antaranya tidak hadir. Dari jumlah yang tidak hadir, 41 peserta calon camat dan 98 yang melamar lurah.
Untuk peserta calon camat yang tidak hadir, hanya 1 camat definitif yang tidak hadir yaitu Camat Cilincing dikarenakan telah dimutasi menjadi asisten Wali Kota Jakarta Utara.
Sementara untuk peserta calon lurah yang tidak hadir, ada 11 lurah definitif. Dari 11 lurah definitif itu, 3 lurah sudah meninggal, 1 lurah akan pensiun 1 bulan lagi, dan sisanya sakit. Para lurah yang sakit ini sudah memberikan keterangan melalui telepon.
Selain dari Warakas, lurah lainnya yang juga tidak hadir antara lain Cipinang Besar Utara, Karet, Semanggi, Tebet Timur, Rawa Bunga, dan Karet. Camat dan lurah definitif yang tidak hadir dalam uji kompetensi dengan alasan yang kuat diperkenankan untuk mengikuti tes selanjutnya.
(rmd/nrl)