Tersangka Pabrik Sabu di Vila Melati Mas Serpong 4 Tahun Jadi DPO

Tersangka Pabrik Sabu di Vila Melati Mas Serpong 4 Tahun Jadi DPO

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 15:31 WIB
Jakarta - Tim dari Polda Metro mengamankan satu orang tersangka dan 20 kg sabu dari operasi penggerebekan di Serpong. Ternyata, tersangka berinisial PG itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah diburu selama 4 tahun.

"Tersangka PG sudah empat tahun menjadi DPO. Pengintaian sudah berjalan lebih dari satu tahun," kata Wakapolda Metro Brigjen Pol Sudjarno ketika ditemui di lokasi, Vila Melati Mas Blok G1 No 16, Serpong, Tangsel, Kamis (2/5/2013).

Ketika tim masuk ke dalam rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut, PG tengah melakukan produksi. Petugas menemukan berbagai jenis zat terlarang di berbagai sudut ruangan rumah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika dilakukan penggrebekan, tersangka PG ditemukan sedang melakukan produksi, di tangan PG ditemukan sabu dalam bentuk kristal. Dan di dalam kulkas kita temukan sabu dalam bentuk cair yang dibekukan," kata Sudjarno.

Sabu yang ditemukan tersebut memiliki kualitas yang bagus. "Kualitas sabu yang diproduksi merupakan sabu dengan kualitas nomor satu. Dari jumlah barang bukti, diperkirakan bisa dibuat untuk 10 kg sabu," kata Sudjarno.

Berdasarkan kalkulasi timnya, Sudjarno menyatakan harga sabu tersebut sangat mahal di pasaran. Hal itu tak lepas karena 'barang haram' tersebut berkualitas nomor wahid.

"Jika diangkakan sekitar Rp 20 miliar," kata Sudjarno.

(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads