"Jadi jabatannya hilang. Bahwa nanti dapat jabatan yang lain, itu soal lain. Karena jabatan itu kan amanah. Kita di awal itu melamar PNS, bukan jabatan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga kepada detikcom, Kamis (2/5/2013).
Karmayoga mengatakan hak prerogatif gubernur untuk mengangkat, memberhentikan, atau menggeser bawahannya. Menurut Karmayoga, sebagai pejabat PNS yang sudah lama berdinas dalam birokrasi, lurah Warakas semestinya memahami hal demikian. Menurutnya sangat tidak etis jika lurah Warakas memiliki rencana untuk membawa persolan ini Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal lurah Warakas itu, beberapa informasi dari kepegawaian Jakut menyebutkan yang bersangkutan sudah dihubungi kenapa tidak hadir. Beliau menjawab memang sudah mendaftar, tapi tidak hadir dalam ujian. Kalau tidak hadir apakah sudah paham pergubnya. Katanya sudah. Jadi beliau sudah siap menerima risiko," ucapnya.
Karmayoga menjelaskan uji kompetensi calon lurah dan camat se-DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI No 11 Tahun 2013. Dalam pergub itu disebutkan seluruh lurah dan camat yang definitif wajib untuk mengikuti uji kompetensi. Jika tidak mengikuti dengan tidak menyertakan alasan dan bukti yang kuat, maka lurah dan camat definitif dianggap mengundurkan diri.
Dari 1.119 peserta PNS yang terdaftar dan lolos administrasi untuk ikut uji kompetensi pada tanggal 27-28 April lalu, 139 di antaranya tidak hadir. Dari jumlah peserta yang tidak hadir, 41 peserta terdaftar sebagai pelamar calon camat dan 98 yang melamar lurah.
Untuk peserta calon camat yang tidak hadir, hanya 1 camat definitif yang tidak hadir yaitu Camat Cilincing dikarenakan telah dimutasi menjadi asisten Wali Kota Jakarta Utara.
Sementara untuk peserta calon lurah yang tidak hadir, ada 11 lurah definitif. Dari 11 lurah definitif itu, 3 lurah sudah meninggal, 1 lurah akan pensiun 1 bulan lagi, dan sisanya sakit. Para lurah yang sakit ini sudah memberikan keterangan melalui telepon.
Selain dari Warakas, lurah lainnya yang juga tidak hadir antara lain Cipinang Besar Utara, Karet, Semanggi, Tebet Timur, Rawa Bunga, dan Karet.
Camat dan lurah definitif yang tidak hadir dalam uji kompetensi diperkenankan untuk mengikuti tes selanjutnya.
"Kalau alasan ketidakhadirannya mendasar, ada bukti-buki kuat. Silakan diperkenankan bergabung dengan tes selanjutnya tanggal 6-11 Juni 2013. Perlakuan ini sama. Kecuali untuk peserta non-definitif, otomatis gugur. Kalau yang definitif silakan. Kita sesuai pakem tata tertib," imbuh Karmayoga.
(rmd/nrl)