"Saya akan bawa ini ke yang lebih tinggi. Ke yang membuat UU, Perpu, PP. Pokoknya yang lebih tinggi dari Jokowi," kata Mulyadi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/5/2013).
Dia membeberkan alasan pengaduan ini. Jokowi jelas melanggar peraturan. Jabatan lurah dan camat itu bukan jabatan politik seperti gubernur, tetapi jabatan karier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi juga meminta agar Jokowi-Ahok memikirkan bagaimana nanti nasih wakil camat atau wakil lurah. Mereka adalah PNS karier.
"Kenapa yang dilelang hanya lurah dan camat saja? Jabatan PNS kan juga banyak," tutupnya.
(ndr/gah)