"Pendanaan terorisme tidak terbatas pada transaksi besar, transaksi kecil pun mampu mendanai terorisme. Perlu diketahui, untuk membuat bom tidak mahal, tidak perlu miliaran. Itulah yang jadi tantangan kita bersama," ujar Kasubdit Money Laundering Bareskrim Polri Kombes Agung Satya.
Hal itu dikatakannya dalam seminar UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Ballroom Casagrande Hotel Merlynn Park, Jl KH Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adang menambahkan tindakan terorisme tidak kan berhasil tanpa ada dukungan dalam bentu dana. Dana menjadi faktor mendasar dari keberhasilan tindakan teorisme.
"Kalau kita berhasil memutus pendanaan terorisme, maka terorisme tidak akan mampu beli senjata," ujarnya yang juga ketua tim penyusun UU No 9 tahun 2013 tersebut.
Sementara Yunus Husein mengatakan selama ini pendanaan terorisme berasal dari jaringan internasional. Untuk itu penanganannya juga harus kerjasama dengan dunia internasional.
"Strategi pengawasan transaksi dilakukan antara lain dengan kerjasama dengan pihak luar negeri," imbuh Yunus.
(rmd/nrl)