Hingga Kamis (2/5/2013) para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengetahui sumber narkotika tersebut.
Para tersangka yang diamankan itu, masing-masing Roslina Nasution alias Lina (47) dan suaminya Azwansyah (51), kemudian Erik Syahputra (21), Julang Bahari (41), Mirja Adam Chaniago (24) dan Maradoli (17). Para tersangka ini merupakan penduduk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Toga Panjaitan menyatakan, penangkapan para tersangka itu berlangsung di rumah Roslina Nasution di Jalan Mahmud Lubis, Aek Kanopan, Labura pada Rabu (1/5/2013) pukul 03.30 WIB. Saat digerebek, para pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Saat digerebek, sedang dilakukan transaksi," kata Toga.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing beratnya 0,48 gram, 0,98 gram dan 1,11 gram, serta satu paket ganja seberat 101 gram.
Ditemukan juga satu senjata jenis airsoft gun, 1 laptop, uang tunai Rp 18,8 juta, 3 bong, 14 handphone, dan dua kartu anggota Demokrat. Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan 6 unit motor dan 2 mobil.
(rul/try)