Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK saat ini mulai menelusuri intervensi Iyus Djuher dalam kasus laham makam di Tanjungsari, Bogor. Berdasarkan temuan di lapangan, penyidik berkeyakinan Iyus tidak menjual janji kosong kepada PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan menggarap lahan tersebut.
Ada bukti-bukti yang menyebutkan Iyus kerap berkomunikasi dan menjanjikan sesuatu kepada pihak Pemkab Bogor agar izin untuk lahan tersebut segera diberi lampu hijau. Rangkaian kongkalikong dan dugaan rencana aliran uang tersebut memang terpotong setelah KPK melakukan penangkapan dan menyita uang Rp 800 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, KPK hari ini memanggil Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai saksi. Selaku bupati, Rahmat merupakan orang yang meneken keluarnya izin tersebut. Beberapa hari yang lalu, penyidik juga memanggil Wakil Bupati Karyawan Faturahman.
"Rahmat Yasin, Bupati Bogor dipanggil sebagai saksi untuk semua tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/5/2013).
Yasin dan Karyawan menyatakan proses perizinan tersebut keluar sesuai dengan prosedur yang belaku, tidak ada aturan satu pun yang dilanggar. Khusus untuk Yasin dia mengatakan pernah mendapatkan SMS soal lahan tersebut dari Iyus Djuher.
(fjp/nrl)