"Audit BPK RI 2002 sampai 2012 total Rp 6,2 triliun dan USD 65,8 juta adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pihak ketiga dan terus ditagih," kata Menhut Zulkifli Hasan kepada detikcom, Kamis (2/5/2013).
Kemenhut sampai saat ini berupaya terus menagih PNBP tersebut. Sementara soal anggaran APBN, lanjut Zulkifli, Kemenhut mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum PAN Dradjad Wibowo menambahkan, data yang dirilis Fitra benar. Namun detail informasinya menurut Dradjad dipelesetkan ke merugikan keuangan negara.
"Menhut dari parpol yakni PAN berhasil menurunkan tagihan PNBP selama 10 tahun dari Rp 6,2 triliun dan USD 65,8 juta menjadi tinggal Rp 2,1 triliun seharusnya diapresiasi tapi dikesankan merugikan negara Rp 7,1 triliun," ujar Dradjad.
Berikut 15 kementerian yang berdasarkan Audit BPK semester II tahun 2012 yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) terindikasi merugikan negara:
1. Kementerian Kehutanan, kerugian Negara Rp 7,1 triliun dengan 278 kasus.
2. Kementerian ESDM , kerugian Negara Rp 379,1 miliar dengan 72 kasus.
3. Kemenko Kesra, kerugian negara Rp 268,9 miliar dengan 76 kasus.
4. Kementerian Pertanian, kerugian negara Rp 200,4 miliar dengan 127 kasus.
5. Kemenkominfo, kerugian negara Rp 174 miliar dengan 198 kasus.
6. Kementerian Agama kerugian negara Rp 79 miliar dengan 572 kasus.
7. Kementerian Sosial, kerugian negara Rp 17,6 miliar dengan 84 kasus.
8. Kementerian Nakertrans, kerugian negara Rp 17 miliar dengan 115 kasus.
9. Kementerian Perhubungan, kerugian negaran sebesar Rp 11 miliar dengan 167 kasus.
10. Kementerian Perumahaan Rakyat kerugian negara Rp 7,9 miliar dengan 15 kasus.
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan kerugian negara Rp 7,6 miliar dengan 138 kasus.
12. Kementerian Koperasi dan UKM, kerugian negara Rp 5,7 miliar dengan 17 kasus.
13. Kementerian Hukum dan HAM, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dengan 71 kasus.
14. Kementerian PDT, kerugian negaran sebesar Rp 888 juta dengan 14 kasus.
15. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kerugian negara Rp 566 juta dengan 6 kasus.
(van/nrl)