"Tidak menerima (NO) kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (2/4/2013).
Perkara nomor 2161 K/PID/2012 diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Dudu D Machmuddin. Vonis diketok pada 25 April 2013 dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba. Setelah melalui persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan.
"Terdakwa II yakni Hasan Basri tidak ikut telibat dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa II tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa II, meminta terdakwa II dibebaskan dari penjara, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 20 Juni 2012 lalu.
(asp/nrl)