Kasus Suap Hakim Setyabudi, KPK Panggil Pegawai Pemkot Bandung

Kasus Suap Hakim Setyabudi, KPK Panggil Pegawai Pemkot Bandung

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 11:20 WIB
Jakarta - KPK memanggil PNS pemerintah kota Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap salah satu majelis hakim dalam kasus bansos. Ketiga PNS itu akan dimintai keterangan sebagai saksi hakim Setyabudi Tejocahyono.

"Sebagai saksi untuk ST," kata kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2013).

Ketiga pegawai pemkot itu adalah Wagiyo, Didi Rismunadi, dan Hermawan. Tidak diketahui secara persis apa kaitan ketiganya terkait dengan penyuapan hakim Setyabudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang mengadili para terdakwa kasus Bansos di PN Bandung. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah untuk para terdakwa.

Belakangan terkuak adanya praktek suap di balik amar putusan yang diduga telah diseting itu, setelah Setyabudi tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah menerima uang. Meski para terdakwa divonis bersalah, diduga ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam amar putusan.

Dalam kasus ini, selain Setyabudi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads