Menteri KP: Kami Tidak Merugikan Negara Rp 7,6 Miliar

Menteri KP: Kami Tidak Merugikan Negara Rp 7,6 Miliar

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 11:04 WIB
Sharif Cicip Sutarjo
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) diduga merugikan uang negara Rp 7,6 miliar berdasarkan audit BPK Semester II tahun 2012. Sang menteri, Sharif Cicip Sutarjo membantah hal tersebut.

"Kami tidak merugikan uang negara," tegas Sharif saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/5/2013).

Sharif menuturkan semua administrasi keuangannya sudah beres. Tidak ada laporan keuangan yang tertinggal dan membuat BPK berasumsi kementeriannya merugikan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita semuanya sudah clear, ini kita baru selesai rapat," kata Sharif yang juga Waketum Golkar ini.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis hasil audit BPK semester II tahun 2012. Hasilnya, sedikitnya 15 kementerian diduga merugikan negara. BPK yang mencatat bahwa kerugian negara sebesar Rp 8.311.534.656.000 untuk 1.950 kasus untuk 15 lembaga atau kementerian.

Yang dimaksud dengan kerugian negara, ada dua kategori, yang pertama laporan kementerian tidak sesuai standar auditor, maka uang negara belum dikembalikan ke kas negara; yang kedua, pemerintah sama sekali belum menindaklanjuti hasil temuan auditor negara, dan berarti pemerintah belum mengembalikan uang negara ke kas negara.

Berikut 15 kementerian yang berdasarkan Audit BPK semester II tahun 2012 terindikasi merugikan negara:

1. Kementerian Kehutanan, kerugian negara Rp 7,1 triliun dengan 278 kasus.
2. Kementerian ESDM , kerugian negara Rp 379,1 miliar dengan 72 kasus.
3. Kemenko Kesra, kerugian negara Rp 268,9 miliar dengan 76 kasus.
4. Kementerian Pertanian, kerugian negara Rp 200,4 miliar dengan 127 kasus.
5. Kemenkominfo, kerugian negara Rp 174 miliar dengan 198 kasus.
6. Kementerian Agama, kerugian negara Rp 79 miliar dengan 572 kasus.
7. Kementerian Sosial, kerugian negara Rp 17,6 miliar dengan 84 kasus.
8. Kementerian Nakertrans, kerugian negara Rp 17 miliar dengan 115 kasus.
9. Kementerian Perhubungan, kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dengan 167 kasus.
10. Kementerian Perumahaan Rakyat, kerugian negara Rp 7,9 miliar dengan 15 kasus.
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerugian negara Rp 7,6 miliar dengan 138 kasus.
12. Kementerian Koperasi dan UKM, kerugian negara Rp 5,7 miliar dengan 17 kasus.
13. Kementerian Hukum dan HAM, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dengan 71 kasus.
14. Kementerian PDT, kerugian negara sebesar Rp 888 juta dengan 14 kasus.
15. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kerugian negara Rp 566 juta dengan 6 kasus.

BPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Sejumlah kementerian yang disebutkan juga belum bisa diklarifikasi terkait hasil audit BPK ini.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads