Alumni IPB yang melapor diwakili 3 alumni yaitu Ahmad Mukhlis, Odjat Sudrajat dan Andi Irman. Mereka berharap agar KY mengawal proses hukum persidangan tersebut.
"Kamu tergerak mengajukan permohonan ini dengan alasan kemanusiaan karena keadilan milik semua warga negara RI, tidak terkecuali Ricksy Prematury," tulis para 3 alumni IPB tersebut dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (1/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kasus yang menjadi perkara ini perlu melibatkan saksi ahli yang kompeten," ungkapnya.
Mereka berharap agar KY bisa menyampaikan harapan untuk mewujudkan proses peradilan Indonesia yang lebih dan transparan. Selain Ricky terdapat empat terdakwa lainnya dalam kasus bioremediasi tersebut. Mereka adalah Herlan bin Ompo dan 3 karyawan Chevron yaitu Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh Kertasafari.
Dalam persidangan Ricksy, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Herlan bin Ompo selama 15 tahun.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini