"Ya kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja. Tapi nanti kan belum dievaluasi. Semua dievaluasi," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Saat ini tim Kejagung masih melakukan pelacakan posisi Susno. Darmono mengaku tak tahu posisi terakhir mantan Kabareskrim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno sejatinya mesti menjalani eksekusi putusan penjara 3,5 tahun. Tapi lewat youtube Susno menegaskan, di dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu tak ada perintah penahanan. Susno dipidana atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2008. Pada pekan lalu Susno hampir dieksekusi jaksa di Bandung, tapi kemudian, jaksa menyebut ada perlindungan dari Polda Jabar.
(slm/ndr)